Sejumlah emak-emak di Indonesia kini mulai mengeluh terkait isu pajak yang dikenakan pada transaksi belanja di TikTok Shop. Mereka menilai bahwa sistem pajak yang berlaku di platform tersebut bisa menyebabkan beban ganda bagi konsumen, terutama para ibu rumah tangga yang sering melakukan pembelian online. Isu ini memicu reaksi keras dari masyarakat, dengan beberapa kelompok emak-emak bersiap untuk melakukan aksi demo jika tidak ada solusi yang jelas.
Kasus ini muncul setelah banyak pengguna TikTok Shop merasa bingung dengan mekanisme pemungutan pajak yang diterapkan oleh pihak platform. Menurut informasi yang beredar, penjual di TikTok Shop dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), sementara konsumen juga harus membayar pajak dalam bentuk harga barang yang lebih tinggi. Hal ini membuat sebagian pengguna khawatir terjadi pajak ganda, yaitu pajak yang dibayarkan dua kali dalam satu transaksi.
Kronologi Kejadian
Isu pajak ganda di TikTok Shop mulai viral setelah seorang pengguna media sosial mengunggah pengalaman pribadinya. Dalam unggahannya, ia menjelaskan bahwa saat melakukan pembelian produk di TikTok Shop, harga yang tercantum sudah termasuk pajak, namun ternyata penjual juga dikenakan pajak tambahan. Hal ini membuatnya merasa dirugikan karena harus membayar pajak dua kali.
Peristiwa ini kemudian mendapat perhatian luas dari netizen, terutama para emak-emak yang sering menggunakan TikTok Shop untuk kebutuhan sehari-hari. Banyak dari mereka yang merasa tidak puas dengan sistem yang dianggap tidak transparan dan tidak adil.
Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Meskipun belum ada bukti konkret yang menunjukkan adanya korupsi atau nepotisme dalam sistem pajak TikTok Shop, isu ini memicu spekulasi tentang potensi praktik kolusi antara platform dan pihak tertentu. Beberapa pengguna menilai bahwa aturan pajak yang diterapkan oleh TikTok Shop bisa saja dimanipulasi untuk keuntungan pihak tertentu, terutama jika ada hubungan bisnis antara platform dan lembaga pemerintah.
Selain itu, ada juga dugaan bahwa aturan pajak yang diberlakukan oleh TikTok Shop tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Misalnya, beberapa pengguna mengeluh bahwa pajak yang dikenakan kepada penjual terlalu tinggi, sementara pajak yang dikenakan kepada konsumen juga tidak jelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya ketidakadilan dalam sistem perpajakan di platform tersebut.
Reaksi Publik & Media Sosial
Tren diskusi tentang pajak TikTok Shop semakin ramai di media sosial, terutama di Twitter dan Instagram. Banyak pengguna membagikan pengalaman mereka dan mengecam sistem pajak yang dinilai tidak jelas. Tagar seperti #TikTokShopPajakGanda dan #EmakEmakTidakTerima menjadi trending topic dalam beberapa hari terakhir.
Di kalangan emak-emak, isu ini sangat sensitif karena banyak dari mereka yang mengandalkan TikTok Shop sebagai sarana belanja murah dan efisien. Mereka merasa bahwa pajak yang dikenakan bisa mengurangi daya beli mereka, terutama jika harga barang meningkat secara signifikan.
Pernyataan Resmi
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TikTok Shop mengenai isu pajak ganda ini. Namun, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan panduan terkait pajak yang berlaku di platform e-commerce, termasuk TikTok Shop. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), marketplace seperti TikTok Shop wajib menyetor pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang (merchant).
Selain itu, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga telah mengumumkan bahwa regulasi ini akan diterapkan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan sistem dari marketplace. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa pihaknya sedang berkomunikasi dengan TikTok Shop dan sedang melakukan sosialisasi mengenai aturan ini.
Dampak & Implikasi
Isu pajak ganda di TikTok Shop telah memengaruhi persepsi publik terhadap platform tersebut. Banyak pengguna mulai meragukan keandalan dan keadilan sistem perpajakan yang diterapkan oleh TikTok Shop. Hal ini bisa berdampak pada penurunan jumlah pengguna atau penjualan di platform tersebut, terutama jika isu ini tidak segera diselesaikan.
Selain itu, isu ini juga memicu diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih jelas dan transparan dalam industri e-commerce. Banyak ahli perpajakan menyarankan agar pemerintah dan platform seperti TikTok Shop bekerja sama untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan mudah dipahami oleh pengguna.
Penutup
Saat ini, isu pajak ganda di TikTok Shop masih dalam proses penyelesaian. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak TikTok Shop, masyarakat tetap menantikan kejelasan dari pihak terkait. Para emak-emak yang merasa terganggu oleh sistem pajak ini berharap agar masalah ini segera ditangani dengan tegas dan adil.














Leave a Reply