Keuangan.newsz.id

Portal Pengawasan Keuangan Negara

Terbongkar! Alasan Pemerintah Ngotot Kejar Pajak Pedagang Bakso Keliling

Pemerintah Indonesia kembali memperkuat langkahnya untuk mengejar pajak dari pelaku usaha kecil menengah (UMKM), termasuk para pedagang bakso keliling. Langkah ini menjadi perhatian masyarakat setelah beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mekanisme pajak yang dikenakan kepada pelaku UMKM, termasuk pedagang bakso.

Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar. Dengan penurunan ini, sejumlah pelaku usaha kecil yang selama ini bebas pajak akan mulai wajib membayar pajak. Tujuan utamanya adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara di tengah kondisi keuangan yang sedang lesu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rencana penurunan ambang batas PKP telah disiapkan sejak lama dan sejalan dengan rekomendasi organisasi internasional seperti OECD dan Bank Dunia. “Kami akan selesaikan dulu PMK yang kaitannya dengan PPh Final 0,5 persen, tetapi kalau berdasarkan hasil kajian disepakati threshold UMKM perlu diturunkan, bisa sekaligus ada perubahan PP,” ujarnya.

Namun, langkah ini tidak sepenuhnya diterima oleh pelaku UMKM. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyatakan bahwa penurunan ambang batas PKP bisa memberatkan sebagian pelaku UMKM. “Jika mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini, menurunkan ambang batas PKP bisa semakin membebani kondisi dunia usaha,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero meminta pemerintah untuk menjelaskan alasan penurunan ambang batas PKP secara transparan. “Pemerintah mesti menjelaskan alasan yang bisa diterima oleh pelaku UMKM. Jangan ujug-ujug menurunkan threshold, seolah kami ini tidak mengerti apa-apa,” ujarnya.

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut menggema dalam isu ini. Ia menegaskan bahwa pedagang bakso kecil, seperti yang hanya memiliki satu gerobak, justru akan mendapat bantuan. Namun, bagi pedagang besar yang memiliki lima toko, pajak akan dikenakan sesuai omzetnya. “Setiap tokonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi lima rukonya Rp 500 juta, pantes ra (pantas tidak) bayar pajak?” tanyanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pajak pedagang bakso

Meski demikian, banyak masyarakat masih salah paham mengenai cara menghitung pajak UMKM. Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pedagang hanya akan dikenakan pajak atas bagian omzet yang melebihi Rp 500 juta. Contohnya, jika omzet selama setahun mencapai Rp 600 juta, hanya Rp 100 juta saja yang akan dipungut pajak sebesar 0,5 persen. Dengan demikian, pajaknya hanya sebesar Rp 500.000 dalam setahun.

Selain itu, pemerintah juga sedang merancang kebijakan pajak e-commerce dengan tarif 0,5 persen yang akan dipotong langsung oleh platform marketplace. Rencana ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi pedagang online. Meski belum resmi diterapkan, kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Pedagang online di platform marketplace

Dalam konteks yang lebih luas, penurunan ambang batas PKP dan kebijakan pajak e-commerce menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, hal ini juga memicu diskusi tentang dampak pada pelaku usaha kecil dan menengah. Diperlukan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga saat ini, pemerintah masih dalam proses penyusunan peraturan terkait penurunan ambang batas PKP dan pajak e-commerce. Publik terus menantikan kejelasan dari pemerintah mengenai alasan dan implementasi kebijakan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *