Pengumuman kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama dalam hal biaya admin top up e-wallet. Masyarakat mulai khawatir akan adanya kenaikan biaya layanan yang tidak terlihat secara langsung, sehingga mengundang kritik dan perdebatan di media sosial.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa PPN 12% hanya dikenakan atas biaya jasa, bukan nilai transaksi. Dalam hal ini, biaya admin top up e-wallet yang biasanya sebesar Rp 1.500 akan dikenakan PPN sebesar Rp 180 jika tarif naik menjadi 12%. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa kenaikan biaya admin tidak sepenuhnya bisa dijamin oleh pemerintah, karena kebijakan tersebut ditentukan oleh penyedia layanan atau provider.
Dalam media briefing yang digelar di Jakarta, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas transaksi uang elektronik dan dompet digital sudah diatur sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022. “Yang diadministrasikan oleh DJP adalah PPN atas jasa atas transaksi digital. Sekarang, yang kita tahu (biaya jasa) Rp 1.500. Bisa jadi, itu sudah include (termasuk) PPN,” kata Dwi.
Ia juga memberikan contoh, seseorang yang mengisi ulang e-wallet sebesar Rp 1 juta dengan biaya admin Rp 1.500. Dengan PPN 11 persen, maka pajak yang dikenakan adalah Rp 165, sedangkan dengan PPN 12 persen, pajak yang dikenakan adalah Rp 180. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan biaya admin tidak sepenuhnya bisa diprediksi, karena penentuan tarif dilakukan oleh provider.
Netizen mulai merespons dengan berbagai komentar di media sosial. Beberapa dari mereka menyatakan bahwa lama-lama lebih baik kembali menggunakan uang tunai. “Lama-lama mending balik pakai uang tunai!” tulis salah satu pengguna Twitter. Komentar serupa juga muncul di Instagram dan Facebook, menunjukkan ketidakpuasan terhadap kenaikan biaya admin yang tidak transparan.
Reaksi publik ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kenaikan PPN terhadap kehidupan sehari-hari. Meskipun DJP menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi, banyak orang masih merasa bahwa biaya hidup semakin meningkat.
Pernyataan resmi dari DJP juga menyebutkan bahwa kenaikan bertahap PPN adalah amanat Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen, kemudian menjadi 12 persen, sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tujuannya adalah agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, ada juga kritik terhadap pernyataan DJP. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai bahwa pernyataan DJP bahwa kenaikan tarif PPN tidak memberi dampak signifikan pada inflasi tidak tepat dan menyesatkan. Ia menyoroti bahwa inflasi tahunan melonjak setelah kenaikan PPN pada April 2022.
Meski begitu, DJP tetap menegaskan bahwa kenaikan PPN 1 persen diyakini tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan. Dengan hitungan pemerintah, dampak kenaikan PPN pada inflasi adalah sebesar 0,2 persen, yang dianggap masih dalam batas wajar.
Dalam konteks ini, para netizen terus memantau perkembangan terkait kenaikan biaya admin top up e-wallet. Banyak dari mereka yang berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan transparan, serta mengambil langkah-langkah untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan pajak tersebut.










Leave a Reply