REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Mulai 1 Februari 2025, kebijakan baru mengenai pembelian gas elpiji (LPG) 3 kilogram berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer seperti warung klontong atau warung madura tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa para pengecer harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujar Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Dia menjelaskan bahwa pengecer dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), kemudian mengajukan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan hingga Maret 2025 untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg yang terjangkau bagi masyarakat. Yuliot menekankan bahwa dengan menghilangkan lapisan pengecer, pemerintah bisa lebih mudah mengendalikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh daerah. Selain itu, distribusi LPG pun akan lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui kebutuhan masyarakat secara akurat.
PT Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyampaikan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia menyarankan masyarakat membeli di pangkalan resmi untuk menghindari harga yang lebih mahal.

Di Kabupaten Lumajang, kebijakan serupa telah diterapkan sejak 1 Juni 2024. Pemkab Lumajang mewajibkan pembelian gas 3 kg menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK). Kabag Perekonomian dan SDA Setda Lumajang, Yudho Hariyanto, menjelaskan bahwa sebanyak 16 titik agen dan pangkalan telah siap melayani pembelian dengan sistem tersebut. Meski awalnya hanya berlaku di pangkalan, kebijakan ini bisa saja diperluas ke pengecer.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyambut baik kebijakan ini karena membantu mendata masyarakat yang masih menggunakan gas subsidi. Menurutnya, banyak masyarakat Lumajang dengan ekonomi menengah ke atas yang membeli gas melon, padahal gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Namun, kebijakan ini juga mendapat kritik dari masyarakat. Di Pinang, Kota Tangerang, sejumlah emak-emak melakukan aksi protes dengan membuang tabung gas 3 kg. Video aksi tersebut viral di media sosial, menunjukkan kesulitan masyarakat dalam mendapatkan gas setelah penjualan di pengecer dihentikan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi kelangkaan gas 3 kg dengan menegaskan bahwa barang tersebut tidak langka. Ia menegaskan bahwa pergeseran distribusi dari pengecer ke pangkalan adalah alasan utama. “Barang (elpiji 3 kg) nggak ada langka, saya jamin. Saya jamin nggak ada langka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan emak-emak yang merasa terganggu oleh keterbatasan akses gas. Beberapa dari mereka bahkan menyatakan siap melakukan demonstrasi jika kebijakan ini tidak diatur dengan lebih baik.
Pemerintah dan Pertamina terus berupaya memastikan ketersediaan gas 3 kg yang cukup dan terjangkau. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menghadapi respons masyarakat yang beragam. Dengan adanya perubahan distribusi, penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.










Leave a Reply