Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada awal tahun depan menimbulkan kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat dan kenaikan harga sembako. Isu ini viral di media sosial dan berpotensi memperparah kesenjangan ekonomi, terutama bagi kalangan menengah bawah.
Pemerintah telah mengatur kenaikan PPN 12% melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditandatangani pada 2021. Namun, rencana tersebut kini menjadi sorotan setelah para ahli ekonomi dan organisasi bisnis menyatakan bahwa dampaknya bisa sangat merugikan masyarakat luas. Terlebih, saat ini daya beli masyarakat sedang melemah akibat inflasi yang tinggi dan kenaikan harga bahan pokok.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Semester I 2023 mencapai 1,24%, dengan beras, rokok kretek dan filter, serta bawang putih menjadi penyumbang utama. Hal ini menunjukkan bahwa harga bahan pokok sudah mulai meningkat sebelum adanya kenaikan PPN. Dengan peningkatan tarif pajak, kemungkinan besar harga barang-barang tersebut akan semakin melonjak, memperparah beban masyarakat.
Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, menyampaikan bahwa kenaikan PPN 12% akan memberikan efek berganda, termasuk penurunan daya beli dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). “Jika konsumen mengurangi tingkat konsumsi, maka industri akan terkena dampaknya. Ini artinya, selain beban biaya produksi, pelaku industri juga dibebankan dengan minimnya permintaan dari kelas menengah,” ujarnya.
Faisal juga menyoroti bahwa jumlah penduduk kelas menengah yang turun kasta mencapai 4,78 juta jiwa pada 2024. Kondisi ini membuat masyarakat lebih rentan terhadap kenaikan harga. “Jadi kebijakan untuk mendorong konsumsinya yang harus diprioritaskan untuk bisa membalikkan kondisi. Dan ketika sudah kuat, baru ada peningkatan tarif PPN,” tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan melihat kembali kebijakan PPN 12% terutama untuk komoditas pangan. “Ada sektor tertentu yang PPN-nya ditanggung pemerintah dan dikecualikan. Tentu nanti kita lihat, terutama bagi komoditas pangan,” ujarnya.
Namun, walaupun pemerintah berencana untuk menanggung sebagian beban PPN, isu ini tetap menuai reaksi negatif dari masyarakat. Laporan Drone Emprit menyebutkan bahwa selama periode 14–20 November 2024, isu kenaikan PPN 12% mendapat sentimen negatif sebesar 79% di media sosial. Reaksi ini menunjukkan bahwa masyarakat khawatir akan dampak ekonomi yang akan terjadi.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprediksi kenaikan harga bahan pokok hingga 75 persen menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Prediksi ini didasarkan pada kenaikan harga yang sudah terjadi sejak awal tahun. “Kami mendorong agar pemerintah mempercepat dan memperkuat produksi serta melakukan pendataan ulang tentang produksi sebelum permintaan tinggi Natal dan Tahun Baru 2024 terjadi,” ujar Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri.

Dampak kenaikan PPN 12% tidak hanya terasa pada harga sembako, tetapi juga pada stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Banyak analis memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa memicu PHK dan penurunan investasi. Selain itu, tekanan pada daya beli masyarakat dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Reaksi publik terhadap kenaikan PPN 12% terus meningkat, baik melalui media sosial maupun laporan lembaga riset. Kritik utama adalah bahwa pemerintah belum cukup mempersiapkan solusi untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini. Beberapa pihak menyarankan agar kenaikan PPN ditunda atau disertai insentif afirmatif untuk sektor yang rentan.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu segera mengevaluasi strategi pengendalian inflasi dan perlindungan daya beli masyarakat. Jika tidak, kenaikan PPN 12% bisa menjadi bumerang yang memperburuk kondisi ekonomi rakyat, terutama di tengah situasi inflasi yang masih tinggi.
Saat ini, masyarakat masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah dan lembaga terkait terkait langkah-langkah mitigasi yang akan diambil. Semua pihak berharap kebijakan ini tidak menghancurkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang sudah terpuruk akibat kenaikan harga dan penurunan daya beli.












Leave a Reply