Bank Indonesia Menghentikan Peredaran Uang Logam Ini: Segera Tukar Sebelum Tidak Berlaku Lagi
Bank Indonesia (BI) kembali mencabut dan menarik beberapa uang Rupiah logam pecahan dari peredaran. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam. BI di antaranya mencabut uang logam Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Pencabutan uang logam tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Sejauh ini, Bank Indonesia telah mencabut 27 macam uang logam dari peredaran. Bagi masyarakat yang memiliki uang logam yang kini sudah tak berlaku, dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan lebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Hal ini mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Adapun penggantian uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak harus memenuhi syarat dan mengacu berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Pertama, fisik uang Rupiah logam harus lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya. Kedua, ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, sehingga dapat diganti sesuai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Namun apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 dari ukuran aslinya, maka tidak bisa diberikan penggantinya.
Berikut daftar uang logam yang sudah tidak lagi berlaku:
- Rp 2/TE 1970
- Rp 10/TE 1971
- Rp 10/TE 1974
- Rp 10/TE 1979
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
- Rp500/TE 1991
- Rp1.000/TE 1993
- Rp500/TE 1997
Beberapa uang logam seperti URK Seri Save The Children TE 1990 pecahan Rp750.000, yang terbuat dari emas, juga masuk dalam daftar yang ditarik dari peredaran. Uang logam ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021. Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Perlu diingat, penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam yang ditarik dari peredaran, segera tukarkan sebelum masa penukaran habis. Selain itu, penting untuk memperhatikan kondisi uang logam agar dapat memenuhi syarat penukaran. Jika uang logam dalam kondisi rusak atau tidak utuh, kemungkinan besar tidak akan diterima oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan dan keamanan uang logam yang belum ditukarkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa uang logam yang mereka miliki masih berlaku hingga batas waktu yang ditentukan.
Dampak dari kebijakan ini tentu saja akan terasa bagi masyarakat yang masih menggunakan uang logam dalam transaksi harian. Namun, BI berargumen bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem perbankan dan memastikan kelancaran arus uang dalam perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Bank Indonesia dalam menjaga kualitas uang rupiah dan memastikan bahwa uang yang beredar tetap layak dan aman digunakan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan yang diambil oleh lembaga keuangan negara ini.















Leave a Reply